Apakah Franchise Harus Ada Izin? Ini Penjelasan Dan Syaratnya

Bisnis franchise atau waralaba semakin populer di Indonesia karena menawarkan peluang usaha dengan merek yang sudah dikenal.
Namun, banyak yang bertanya, apakah franchise harus ada izin? Jawabannya adalah ya, bisnis franchise di Indonesia wajib memiliki izin resmi untuk memastikan legalitas dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, yaitu franchisor (pemberi waralaba) dan franchisee (penerima waralaba).
Artikel ini akan menjelaskan mengapa izin diperlukan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta prosedur pengurusannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Mengapa Franchise Harus Memiliki Izin?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019, setiap bisnis franchise di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan atau pemerintah daerah setempat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
STPW berfungsi sebagai bukti legalitas bahwa bisnis franchise telah memenuhi kriteria tertentu, seperti:
- Ciri khas usaha yang membedakan franchise dari kompetitor.
- Terbukti menguntungkan dengan pengalaman minimal 5 tahun.
- Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan mudah diterapkan.
- Dukungan berkelanjutan dari franchisor, seperti pelatihan dan penyediaan bahan baku.
- Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang telah terdaftar, seperti merek dagang atau paten.
Izin ini tidak hanya melindungi franchisor dan franchisee, tetapi juga konsumen, karena memastikan bisnis berjalan sesuai standar hukum dan operasional yang ditetapkan.
Tanpa STPW, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Syarat Mendirikan Usaha Franchise
Untuk mendapatkan STPW, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik secara pra-kontrak, administratif, maupun teknis. Berikut adalah rinciannya:
Syarat Pra-Kontrak
- Identitas pemilik usaha.
- Dokumen hukum, seperti akta pendirian perusahaan.
- Struktur organisasi bisnis.
- Riwayat bisnis dan laporan keuangan (minimal 2 tahun terakhir).
- Daftar franchise yang sudah ada (jika ada).
Syarat Administratif
- Formulir permohonan STPW dengan cap perusahaan, tanda tangan direktur, dan materai.
- Fotokopi dokumen seperti NPWP pribadi dan perusahaan, izin usaha (SIUP), serta tanda bukti pendaftaran HAKI.
- Prospektus penawaran waralaba yang memuat informasi bisnis, seperti sistem manajemen dan strategi pemasaran.
Syarat Teknis
- Bisnis harus memiliki keunikan dan terbukti menguntungkan.
- SOP tertulis yang jelas dan mudah diterapkan oleh franchisee.
- Dukungan berkelanjutan, seperti pelatihan, peralatan, dan bahan baku.
- Kerjasama dengan usaha kecil dan menengah sebagai pemasok atau mitra.
Franchisor juga wajib menyampaikan prospektus waralaba kepada calon franchisee minimal 2 minggu sebelum perjanjian ditandatangani. Hal ini untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum.
Prosedur Pengurusan Izin Franchise
Proses pengurusan izin franchise kini lebih mudah dengan sistem OSS yang diberlakukan sejak 2018. Berikut langkah-langkahnya:
- Registrasi Akun OSS
Daftar melalui situs resmi https://oss.go.id dengan mengisi informasi perusahaan dan mendapatkan user ID serta password. - Pengajuan STPW
Lengkapi dokumen seperti formulir permohonan STPW, fotokopi HAKI, NPWP, dan akta pendirian perusahaan. Ajukan melalui sistem OSS. - Verifikasi dan Penerbitan
Permohonan akan diproses oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan atau Dinas Penanaman Modal setempat. Jika disetujui, STPW akan diterbitkan dan berlaku selama bisnis masih berjalan.
Proses ini biasanya memakan waktu hingga 3 bulan, tetapi dengan bantuan jasa profesional, waktu bisa dipersingkat. Tidak ada biaya resmi untuk pendaftaran STPW, tetapi biaya lain seperti legalisasi dokumen atau notaris mungkin diperlukan.
Dokumen Legalitas Lain yang Diperlukan
Selain STPW, franchise juga memerlukan dokumen legalitas lain, seperti:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Wajib untuk semua jenis usaha, termasuk franchise, sebagai tanda registrasi resmi.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Untuk usaha di sektor perdagangan dan jasa.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Bukti pendaftaran perusahaan.
- Hak Kekayaan Intelektual (HAKI): Merek dagang harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk perlindungan hukum.
Bagi franchise asing, prospektus harus dilegalisir oleh notaris publik dan Atase Perdagangan RI di negara asal. Ini memastikan bisnis memenuhi regulasi internasional dan lokal.
Keuntungan Memiliki Izin Franchise
Memiliki izin franchise memberikan sejumlah keuntungan, seperti:
- Perlindungan Hukum: Mencegah penyalahgunaan merek dagang oleh pihak lain.
- Kepercayaan Mitra: Franchisee lebih percaya pada bisnis yang sudah terdaftar secara resmi.
- Akses Bantuan Pemerintah: Pelaku usaha bisa mendapatkan penyuluhan atau bantuan modal dari pemerintah.
- Kredibilitas Brand: Izin resmi meningkatkan citra brand di mata konsumen dan mitra.
Tantangan dalam Pengurusan Izin
Meskipun prosesnya kini lebih mudah melalui OSS, beberapa tantangan masih ada, seperti:
- Kurangnya pemahaman pelaku usaha tentang regulasi waralaba.
- Proses pendaftaran HAKI yang memakan waktu.
- Kebutuhan modal awal untuk legalitas dan operasional.
Untuk mengatasi ini, banyak pelaku usaha memanfaatkan jasa konsultan hukum atau platform seperti Buka Outlet untuk mempermudah proses pendaftaran dan menemukan peluang franchise yang sesuai.
Kesimpulan
Apakah franchise harus ada izin? Ya, setiap bisnis franchise di Indonesia wajib memiliki STPW serta dokumen legalitas lain seperti NIB, SIUP, dan HAKI. Izin ini tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepercayaan bagi franchisor, franchisee, dan konsumen.
Dengan memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan, Anda dapat menjalankan bisnis franchise dengan aman dan menguntungkan. Untuk memulai, pastikan Anda menyiapkan dokumen dengan lengkap dan memanfaatkan sistem OSS untuk kemudahan pengurusan.