Mengenal Apa Itu STPW, Fungsi, Syarat, Dan Cara Mengurusnya

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti pendaftaran prospektus atau perjanjian waralaba.
Dokumen ini wajib dimiliki oleh pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) untuk memastikan legalitas usaha waralaba sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 71 Tahun 2019.
STPW berfungsi sebagai pengakuan bahwa waralaba telah memenuhi persyaratan hukum, seperti prospektus penawaran, perjanjian waralaba, dan legalitas usaha. Masa berlaku STPW adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat tertentu.
Fungsi STPW dalam Bisnis Waralaba
STPW memiliki peran penting dalam ekosistem waralaba di Indonesia. Berikut adalah fungsi utama STPW:
- Kepastian Hukum: STPW memastikan bahwa bisnis waralaba berjalan sesuai regulasi, sehingga melindungi franchisor dan franchisee dari potensi sengketa hukum.
- Transparansi Bisnis: Prospektus yang didaftarkan mencakup informasi penting seperti hak dan kewajiban, biaya, dan sistem operasional, sehingga calon franchisee dapat membuat keputusan yang tepat.
- Mempermudah Ekspansi: Dengan STPW, pemerintah daerah dapat memproses izin waralaba dalam waktu singkat, biasanya 5 hari, untuk mendukung pertumbuhan usaha waralaba.
- Meningkatkan Kepercayaan: Adanya STPW menunjukkan bahwa waralaba telah diverifikasi, meningkatkan kepercayaan investor dan mitra bisnis.
Syarat Mendapatkan STPW
Untuk memperoleh STPW, baik pemberi maupun penerima waralaba harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti:
- Fotokopi prospektus penawaran waralaba (untuk franchisor).
- Fotokopi perjanjian waralaba.
- Fotokopi izin teknis dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah disahkan.
- Fotokopi tanda bukti pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
- Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
Untuk perpanjangan STPW, dokumen yang diperlukan mencakup STPW asli dan pembaruan data jika ada perubahan dalam 5 tahun terakhir.
Proses Pengurusan STPW
Proses pengurusan STPW dilakukan melalui kantor pelayanan publik pemerintah daerah atau sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
Jika berkas lengkap, STPW akan diterbitkan dalam waktu 5 hari. Jika tidak, bukti permohonan dapat digunakan sementara sebagai tanda pendaftaran.
Proses ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengembangkan waralaba dengan kepastian hukum.
Mengapa STPW Penting untuk Waralaba?
Tanpa STPW, bisnis waralaba berisiko tidak diakui secara hukum, yang dapat menyebabkan masalah seperti denda, pembekuan operasional, atau sengketa dengan mitra.
STPW juga menjadi jaminan bahwa waralaba mematuhi standar operasional dan etika bisnis yang ditetapkan pemerintah. Bagi calon franchisee, STPW memberikan rasa aman karena waralaba telah melalui proses verifikasi resmi.
Tips Memilih Waralaba dengan STPW
Saat mencari peluang waralaba, pastikan untuk:
- Memeriksa keabsahan STPW dari franchisor.
- Membaca prospektus penawaran secara menyeluruh untuk memahami hak dan kewajiban.
- Berkonsultasi dengan konsultan perizinan untuk memastikan semua dokumen lengkap.
- Memilih waralaba yang memiliki reputasi baik dan sistem operasional yang jelas.
Dengan memahami apa itu STPW dan pentingnya dalam bisnis waralaba, Anda dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dalam memilih peluang usaha yang legal dan terpercaya.
Buka Outlet adalah platform terpercaya untuk mencari peluang usaha franchise autopilot dan kemitraan di Indonesia. Dengan berbagai pilihan waralaba yang telah terverifikasi, Buka Outlet membantu Anda menemukan bisnis yang sesuai dengan minat dan anggaran.