Loading...

Berita

Berita / Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5% Dan Cara Pelaporannya

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5% Dan Cara Pelaporannya

Ditulis Oleh : Admin Penulis
13/01/2026 15:37
Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5% Dan Cara Pelaporannya

Pajak sering kali menjadi momok yang menakutkan bagi pengusaha pemula. Bayangan akan hitungan yang rumit dan denda yang besar membuat banyak pelaku UMKM enggan menyentuh urusan perpajakan. Padahal, pemerintah telah memberikan insentif luar biasa untuk memudahkan para pelaku usaha kecil.

Ketaatan pajak adalah cermin kredibilitas bisnis. Jika Anda ingin bisnis Anda berkelanjutan, tertib administrasi pajak adalah syarat mutlak. Skema PPh Final 0,5% adalah fasilitas yang sayang sekali jika tidak Anda manfaatkan dengan benar. Mari kita bedah aturannya secara sederhana dan transparan.

Memahami PPh Final UMKM (PP 55 Tahun 2022)

Pemerintah memperbarui aturan pajak UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Aturan ini menggantikan aturan lama PP 23 Tahun 2018. Intinya tetap sama, yaitu tarif pajak penghasilan (PPh) bersifat final sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) per bulan.

Siapa saja yang bisa menikmati tarif istimewa ini?

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi (jangka waktu 7 tahun).

  2. Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), atau Firma (jangka waktu 4 tahun).

  3. Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) (jangka waktu 3 tahun).

Syarat utamanya adalah omzet usaha Anda dalam satu tahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Jika omzet sudah di atas angka tersebut, Anda wajib menggunakan skema pembukuan umum dengan tarif normal.

Fasilitas "Omzet Tidak Kena Pajak" untuk Orang Pribadi

Ada kabar gembira khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diadopsi ke PP 55/2022, ada batas peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta per tahun.

Artinya, jika total omzet Anda dalam setahun belum menyentuh Rp500 juta, Anda tidak perlu membayar PPh Final 0,5%. Anda baru mulai membayar pajak atas selisih omzet yang melebihi angka Rp500 juta tersebut. Fasilitas ini tidak berlaku untuk Wajib Pajak Badan (CV/PT), di mana Badan usaha harus membayar 0,5% dari omzet berapapun nilainya sejak rupiah pertama.

Simulasi Cara Menghitung Pajak

Kami akan memberikan ilustrasi agar Anda lebih mudah memahaminya. Anggaplah Anda menjalankan bisnis sebagai Orang Pribadi.

Contoh Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi:

Pak Budi memiliki usaha franchise murah terlaris. Pada tahun 2024, berikut catatan omzet bulanannya:

  • Januari - Mei: Total akumulasi omzet mencapai Rp450.000.000.

  • Juni: Omzet Rp80.000.000. (Total akumulasi jadi Rp530.000.000).

Perhitungan:

  • Januari s.d Mei: Pajak Rp0 (Karena total omzet masih di bawah Rp500 juta).

  • Juni: Total omzet kumulatif sudah menyentuh Rp530 juta. Selisih kena pajak = Rp530.000.000 - Rp500.000.000 = Rp30.000.000. Pajak yang harus dibayar = Rp30.000.000 x 0,5% = Rp150.000.

  • Juli: Omzet Rp100.000.000. Pajak = Rp100.000.000 x 0,5% = Rp500.000 (Seluruh omzet Juli kena pajak karena batas Rp500 juta sudah terlewati di bulan sebelumnya).

Contoh Kasus Wajib Pajak Badan (CV/PT):

CV Maju Bersama memiliki omzet bulan Januari sebesar Rp100.000.000. Karena Badan tidak memiliki fasilitas bebas pajak 500 juta, maka perhitungannya langsung:

  • Pajak Januari = Rp100.000.000 x 0,5% = Rp500.000.

Cara Menyetor dan Melaporkan Pajak

Proses penyetoran pajak kini sangat mudah. Anda tidak perlu lagi datang ke bank dan mengisi slip manual. Semua bisa Anda lakukan melalui ponsel atau laptop.

Langkah Penyetoran (Membuat Kode Billing)

  1. Buka laman djponline.pajak.go.id.

  2. Login dengan NPWP dan kata sandi Anda.

  3. Pilih menu "Bayar" lalu klik "e-Billing".

  4. Isi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE).

    • Jenis Pajak: 411128 (PPh Final).

    • Jenis Setoran: 420 (PPh Final UMKM Bayar Sendiri).

    • Masa Pajak: Pilih bulan yang akan dibayar.

    • Jumlah Setor: Isi sesuai hasil hitungan 0,5% dari omzet.

  5. Klik "Buat Kode Billing".

  6. Gunakan kode tersebut untuk membayar lewat ATM, M-Banking, atau loket pos. Batas pembayaran adalah tanggal 15 bulan berikutnya.

Langkah Pelaporan

Kabar baiknya, bagi Anda yang sudah menyetorkan PPh Final 0,5%, pembayaran tersebut dipersamakan dengan pelaporan SPT Masa. Jadi, Anda tidak perlu lapor SPT Masa PPh setiap bulan. Namun, Anda tetap wajib melaporkan total omzet dan pajak yang sudah dibayar tersebut dalam SPT Tahunan yang dilaporkan setiap awal tahun (Maksimal 31 Maret untuk Orang Pribadi, 30 April untuk Badan).

Mengapa Kepatuhan Pajak Itu Menguntungkan?

Banyak pengusaha merasa rugi membayar pajak. Sudut pandang ini keliru. Pajak yang tertib membuat cash flow bisnis Anda lebih sehat karena tidak ada beban utang pajak tersembunyi. Laporan keuangan yang valid dan didukung bukti lapor pajak menjadi syarat utama saat Anda mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) atau pinjaman investasi lainnya.

Kepatuhan ini menunjukkan profesionalisme Anda dalam mengelola bisnis. Data perpajakan yang rapi juga memudahkan kami dalam menganalisis kesehatan finansial mitra usaha.

Kesimpulan

Menghitung dan membayar PPh Final UMKM 0,5% sangatlah sederhana. Dengan tarif rendah dan ambang batas Rp500 juta bagi orang pribadi, pemerintah memberikan ruang napas yang lega bagi UMKM untuk tumbuh. Manfaatkan fasilitas ini, hitung dengan jujur, dan bayar tepat waktu agar bisnis Anda terus berkembang dengan tenang dan legal.


Ingin Konsultasi Lebih Lanjut?

Bergabunglah dengan kemitraan BukaOutlet saat ini juga!
Hubungi Kami untuk Bergabung