Loading...

Berita

Berita / Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Secara Online

Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Secara Online

Ditulis Oleh : Admin Penulis
13/01/2026 15:34
Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Secara Online

Memulai bisnis di era digital seperti sekarang menuntut kecepatan dan ketepatan. Kami melihat banyak pelaku usaha sering mengabaikan aspek legalitas karena menganggap prosesnya rumit dan memakan waktu. Padahal pemerintah telah menyederhanakan birokrasi ini secara signifikan.

Anda kini bisa mengurus izin usaha tanpa perlu keluar rumah atau antre di kantor dinas. Sistem Online Single Submission (OSS) hadir sebagai solusi praktis bagi para pemilik usaha mikro dan kecil. Legalitas bukan lagi sekadar kertas, melainkan fondasi agar bisnis Anda bisa naik kelas dan dipercaya oleh mitra maupun perbankan.

Apa Itu IUMK dan Transformasinya ke NIB

Banyak orang masih mencari istilah Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK. Anda perlu tahu bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, istilah perizinan telah bertransformasi menjadi NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB ini berlaku sebagai identitas pelaku usaha sekaligus izin komersial untuk kegiatan usaha dengan risiko rendah.

Sistem yang digunakan saat ini adalah OSS Berbasis Risiko (OSS RBA). Sistem ini memetakan perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Bagi mayoritas UMKM seperti gerai makanan, fashion, atau jasa laundry, risikonya tergolong rendah sehingga NIB sudah cukup sebagai legalitas tunggal.

Memiliki NIB memberikan banyak keuntungan. Usaha Anda tercatat secara resmi di database pemerintah. Hal ini memudahkan Anda mengakses program bantuan pemerintah dan mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu, NIB juga mempercepat proses pengajuan sertifikasi halal dan SNI jika produk Anda membutuhkannya.

Syarat Sebelum Mendaftar di OSS

Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting sebelum mengakses laman OSS. Persiapan yang matang akan mencegah kegagalan sistem saat verifikasi data. Kami menyarankan Anda menyiapkan data-data berikut di dekat Anda.

Pastikan data kependudukan Anda sudah sinkron dengan Dukcapil. Ketidaksesuaian data sering menjadi penghambat utama dalam proses pembuatan akun. Berikut adalah syarat utamanya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang aktif.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.

  • Alamat email aktif yang bisa Anda akses (untuk verifikasi).

  • Nomor WhatsApp aktif.

  • Data rinci mengenai usaha (modal, alamat usaha, dan jenis kegiatan).

Panduan Langkah Demi Langkah Mengurus Izin via OSS

Proses ini sebenarnya sangat cepat jika data Anda lengkap. Kami telah merangkum alurnya agar mudah Anda ikuti. Silakan buka laman resmi oss.go.id melalui peramban di laptop atau ponsel pintar Anda.

1. Membuat Hak Akses (Akun)

Langkah pertama adalah mendaftarkan diri. Pilih menu "Daftar" di pojok kanan atas laman OSS. Pilih jenis usaha "UMK" (Usaha Mikro Kecil). Masukkan nomor ponsel atau email. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi. Masukkan kode tersebut dan buatlah kata sandi yang kuat namun mudah Anda ingat. Anda kini memiliki akun OSS.

2. Melengkapi Data Pelaku Usaha

Login menggunakan akun yang baru saja Anda buat. Sistem akan meminta Anda melengkapi data profil. Data ini biasanya otomatis terisi berdasarkan NIK KTP Anda. Cek kembali kebenaran data tersebut. Jika sudah benar, simpan data.

3. Mengisi Data Bidang Usaha

Ini adalah bagian krusial. Anda harus memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan bisnis Anda. Misalnya Anda membuka peluang usaha kemitraan di bidang kuliner, pastikan kode KBLI-nya sesuai, seperti "Kedai Makanan" atau "Restoran".

Masukkan detail berikut:

  • Luas lahan usaha.

  • Alamat lengkap lokasi usaha.

  • Modal usaha (tidak termasuk tanah dan bangunan).

  • Jumlah tenaga kerja.

Sistem OSS RBA akan otomatis menilai tingkat risiko usaha Anda berdasarkan isian tersebut. Jika risikonya rendah, sistem akan langsung memproses NIB Anda.

4. Menerbitkan NIB

Sistem akan menampilkan draf NIB. Periksa kembali semua data yang tercantum. Centang semua kotak pernyataan mandiri (self-declaration) yang menyatakan bahwa Anda bersedia mematuhi aturan tata ruang dan keamanan lingkungan.

Klik tombol "Terbitkan Perizinan Berusaha". NIB Anda akan terbit dalam format PDF. Unduh dan simpan dokumen tersebut. Anda juga bisa mencetaknya untuk dipajang di lokasi usaha sebagai bukti legalitas.

Mengapa Legalitas Itu Penting untuk Skala Bisnis?

Kami sering menekankan kepada para mitra bahwa legalitas adalah aset tak berwujud. Bisnis tanpa izin ibarat bangunan tanpa fondasi. Saat usaha Anda mulai berkembang dan membutuhkan suntikan modal dari bank, hal pertama yang mereka tanya adalah NIB.

Legalitas juga membuka pintu kerja sama yang lebih luas. Supplier besar atau perusahaan lain cenderung lebih percaya pada entitas bisnis yang legal. Ini sejalan dengan visi kami di Buka Outlet yang selalu mendorong UMKM untuk beroperasi secara profesional dan transparan.

Selain itu, memiliki izin usaha melindungi Anda dari penertiban. Anda bisa menjalankan operasional dengan tenang tanpa rasa waswas. Ketenangan ini mahal harganya bagi seorang pengusaha yang ingin fokus pada strategi pengembangan pasar.

Kendala yang Sering Muncul dan Solusinya

Terkadang proses tidak berjalan mulus. Kendala teknis atau data sering terjadi. Salah satu masalah paling umum adalah NIK tidak ditemukan. Solusinya adalah menghubungi Halo Dukcapil untuk sinkronisasi data kependudukan.

Masalah lain adalah salah memilih KBLI. Kesalahan ini bisa berakibat fatal karena jenis perizinan yang keluar bisa berbeda. Lakukan riset kecil di laman BPS (Badan Pusat Statistik) untuk menemukan kode KBLI 2020 yang paling tepat menggambarkan aktivitas bisnis Anda.

Jika Anda mengalami kesulitan login, pastikan Anda tidak melupakan password atau email yang digunakan. Fitur "Lupa Password" di OSS cukup responsif asalkan email Anda masih aktif. Jangan ragu menggunakan fitur bantuan di laman OSS jika menemui jalan buntu.

Kesimpulan

Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil atau NIB melalui OSS RBA sangatlah mudah, gratis, dan cepat. Pemerintah sudah menyediakan karpet merah bagi UMKM untuk menjadi bisnis yang legal. Anda hanya perlu meluangkan waktu sekitar 15 hingga 30 menit untuk mengamankan masa depan bisnis Anda. Jangan tunda lagi, legalkan usaha Anda sekarang dan bersiaplah untuk pertumbuhan bisnis yang lebih pesat.


Ingin Konsultasi Lebih Lanjut?

Bergabunglah dengan kemitraan BukaOutlet saat ini juga!
Hubungi Kami untuk Bergabung