Loading...

Berita

Berita / Syarat Dan Cara Daftar BPOM Untuk Produk Makanan Dan Kosmetik

Syarat Dan Cara Daftar BPOM Untuk Produk Makanan Dan Kosmetik

Ditulis Oleh : Admin Penulis
13/01/2026 15:09
Syarat Dan Cara Daftar BPOM Untuk Produk Makanan Dan Kosmetik

Dalam industri barang konsumsi, izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah "kasta tertinggi" legalitas. Logo BPOM pada kemasan bukan sekadar hiasan, melainkan jaminan mutu dan keamanan yang diakui secara nasional. Bagi Anda yang bermain di pasar kosmetik atau makanan olahan risiko tinggi, izin ini bukan opsi, melainkan kewajiban mutlak.

Kami di Buka Outlet memahami bahwa proses ini seringkali dianggap momok menakutkan karena kerumitan dan biayanya. Namun, memiliki Izin Edar BPOM adalah investasi aset tak berwujud yang melambungkan valuasi bisnis Anda jauh di atas kompetitor yang hanya bermain di level industri rumah tangga.

Mengapa Harus BPOM? Bukankah PIRT Cukup?

Ini pertanyaan yang sering kami terima. Jawabannya tergantung produk Anda. PIRT hanya untuk pangan olahan industri rumah tangga dengan risiko rendah.

Anda WAJIB ke BPOM jika:

  1. Produk Pangan: Berbahan dasar susu, daging, ikan, unggas, makanan bayi, makanan kaleng, air minum dalam kemasan, atau makanan beku (frozen food) yang disimpan di bawah -18 derajat celcius.

  2. Produk Kosmetik: Semua jenis sediaan kosmetik, mulai dari sabun, skincare, hingga parfum, wajib memiliki notifikasi BPOM sebelum diedarkan. Tidak ada istilah PIRT untuk kosmetik.

Syarat Utama Pendaftaran BPOM

Proses di BPOM jauh lebih ketat dibandingkan PIRT. Anda tidak hanya mendaftarkan produk, tetapi juga mendaftarkan fasilitas produksi Anda.

Secara umum, persyaratan administratif meliputi:

  • Legalitas Perusahaan: NIB, NPWP Badan/Perorangan. Izin BPOM biasanya membutuhkan badan usaha minimal CV atau PT, meskipun perorangan bisa untuk kategori tertentu namun prosesnya lebih terbatas.

  • PSB (Pemeriksaan Sarana Balai): Hasil audit fasilitas produksi yang menyatakan tempat Anda layak dan higienis sesuai standar CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) atau CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik).

  • Dokumen Teknis: Hasil uji laboratorium, spesifikasi bahan baku, dan rancangan label.

Alur Pendaftaran Akun Perusahaan

Sebelum mendaftarkan produk, perusahaan Anda harus terdaftar dulu di sistem BPOM.

  1. Registrasi Akun Untuk makanan, akses e-reg.pom.go.id. Untuk kosmetik, akses notifkos.pom.go.id.

  2. Audit Sarana (PSB) Anda mengajukan permohonan pemeriksaan sarana. Petugas Balai POM setempat akan datang mengaudit pabrik atau tempat produksi Anda. Mereka akan memeriksa tata letak ruang (layout), alur barang masuk dan keluar, sistem air, hingga pengendalian hama.

  3. Mendapatkan User ID Jika hasil audit sarana dinyatakan "Baik" atau "Cukup", Anda akan mendapatkan User ID dan Password untuk login ke sistem pendaftaran produk.

Tahapan Registrasi Produk Makanan (BPOM MD)

Setelah memiliki akun, barulah Anda bisa mendaftarkan produk (E-Registration).

  1. Input Data Produk: Masukkan komposisi, proses produksi, dan hasil analisa laboratorium (logam berat, cemaran mikroba, dll) dari lab yang terakreditasi KAN.

  2. Verifikasi Dokumen: Tim evaluator BPOM akan memeriksa data Anda. Seringkali terjadi "Tambahan Data" (TD) di mana Anda diminta melengkapi kekurangan.

  3. Pembayaran PNBP: Anda akan menerima surat perintah bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biayanya bervariasi tergantung jenis produk.

  4. Terbit NIE: Jika lolos, Nomor Izin Edar (MD) akan terbit berlaku selama 5 tahun.

Tahapan Notifikasi Kosmetik

Untuk kosmetik, sistemnya menggunakan mekanisme "Notifikasi". Artinya, BPOM mencatat produk Anda sebelum beredar, dan pengawasan ketat dilakukan setelah produk ada di pasar (Post-Market Control).

  1. Pendaftaran Template: Anda mengisi formulir data kosmetik, termasuk formula kualitatif (persentase bahan).

  2. Pernyataan DIP: Anda wajib memiliki dan menyimpan Dokumen Informasi Produk (DIP) yang berisi data teknis, keamanan, dan kemanfaatan kosmetik. Dokumen ini harus siap kapan saja jika diaudit BPOM.

  3. Bayar dan Terbit: Setelah membayar PNBP, nomor notifikasi (biasanya kode NA) akan terbit dalam waktu yang relatif singkat (biasanya 14 hari kerja).

Tantangan Terbesar: Fasilitas Produksi

Banyak pengusaha gagal di tahap pemeriksaan sarana. BPOM mensyaratkan alur produksi yang tidak boleh cross-contamination (kontaminasi silang).

Misalnya, pintu masuk bahan baku tidak boleh sama dengan pintu keluar produk jadi. Lantai harus epoksi atau keramik yang pertemuan sudutnya melengkung (tidak siku) agar mudah dibersihkan. Jika Anda merasa belum siap membangun pabrik sendiri, Anda bisa menggunakan jasa Maklon (kontrak produksi) dengan pabrik yang sudah berizin BPOM.

Pentingnya BPOM untuk Skala Bisnis

Memiliki izin BPOM membuka pintu ke pasar ritel modern (minimarket/supermarket) yang ketat seleksinya. Selain itu, ini membangun kepercayaan mutlak.

Di ekosistem bisnis modern seperti bukaoutlet.com, kami selalu menyarankan mitra untuk tertib administrasi. Produk dengan izin BPOM memiliki nilai jual aset yang tinggi dan lebih mudah untuk di-waralaba-kan di kemudian hari karena standar mutunya sudah teruji secara nasional.

Kesimpulan

Mengurus BPOM untuk makanan dan kosmetik memang membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit. Namun, anggaplah ini sebagai filter seleksi alam. Hanya pebisnis yang serius dan bervisi panjang yang mau menempuh jalan ini.

Persiapkan fasilitas produksi Anda, rapikan dokumen administrasi, dan mulailah prosesnya sekarang. Sertifikat BPOM adalah tiket VIP Anda menuju liga bisnis yang sesungguhnya.


Ingin Konsultasi Lebih Lanjut?

Bergabunglah dengan kemitraan BukaOutlet saat ini juga!
Hubungi Kami untuk Bergabung