Cara Mengurus Izin PIRT Untuk Usaha Makanan Rumahan
Menjalankan bisnis kuliner dari dapur rumah adalah langkah awal yang ditempuh banyak pengusaha sukses. Namun, lezat saja tidak cukup. Untuk bisa menitipkan produk Anda di swalayan, toko oleh-oleh, atau bahkan menjualnya secara luas di marketplace, Anda membutuhkan "paspor" bernama PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
Kami di Buka Outlet melihat banyak potensi produk rumahan yang gagal berkembang (scale-up) hanya karena terganjal masalah izin edar. Padahal, mengurus SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) kini jauh lebih mudah berkat sistem terintegrasi OSS RBA.
Memahami Apa Itu PIRT
PIRT adalah izin edar yang diberikan kepada produk pangan olahan yang diproduksi di tingkat rumah tangga. Izin ini dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan setempat, namun pintu masuk pendaftarannya kini satu pintu melalui sistem nasional.
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua produk bisa menggunakan PIRT. Produk seperti susu murni, daging beku, atau makanan bayi memerlukan izin BPOM MD yang lebih kompleks. PIRT dikhususkan untuk pangan yang memiliki daya tahan lebih dari 7 hari dan tergolong risiko rendah.
Syarat Dasar Pengajuan SPP-IRT
Sebelum Anda login ke komputer, pastikan Anda telah menyiapkan amunisi administratif berikut ini. Kekurangan satu dokumen saja bisa menghambat proses validasi.
Berikut syarat utamanya:
Data Pelaku Usaha KTP, NPWP pribadi, dan alamat email aktif. Pastikan data di KTP sudah sinkron dengan data Dukcapil agar tidak ada kendala saat pembuatan akun.
Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) NIB adalah nyawa dari legalitas usaha Anda saat ini. Jika belum punya, Anda wajib membuatnya terlebih dahulu di sistem OSS.
Rancangan Label Kemasan Anda harus sudah memiliki desain label yang memuat informasi wajib seperti nama produk, komposisi, berat bersih, dan space kosong untuk nomor PIRT nantinya.
Data Produk Jenis pangan, jenis kemasan, dan proses produksi.
Alur Mengurus PIRT Melalui OSS RBA
Sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) memangkas birokrasi tatap muka. Anda bisa melakukannya dari meja kerja Anda.
Berikut adalah tahapan detailnya:
1. Login ke Akun OSS
Masuk ke laman oss.go.id menggunakan akun yang sudah Anda buat. Pilih menu "Perizinan Berusaha" kemudian pilih "Permohonan Baru" jika Anda belum pernah mendaftarkan usaha ini sebelumnya.
2. Isi Kelengkapan Data Usaha
Sistem akan meminta Anda melengkapi data usaha. Pastikan Anda memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tepat. Untuk industri makanan rumah tangga, biasanya menggunakan kode KBLI industri pengolahan (kode 10xxx).
3. Pemenuhan Persyaratan SPP-IRT
Saat Anda memilih kegiatan usaha untuk PIRT, sistem akan mengarahkan ke form pemenuhan komitmen. Di sinilah Anda akan menginput data spesifik produk. Anda harus mengisi jenis pangan (misalnya: keripik, kue kering, atau serbuk minuman).
4. Pernyataan Mandiri (Self Declaration)
Pada tahap ini, Anda akan diminta menyetujui pernyataan pemenuhan standar keamanan pangan. Ini adalah janji Anda kepada negara bahwa produk Anda aman dikonsumsi. Setelah disetujui, SPP-IRT akan terbit secara otomatis dalam bentuk dokumen elektronik.
Tahap Krusial: Pemenuhan Komitmen
Jangan senang dulu setelah nomor PIRT keluar dari OSS. Nomor tersebut baru bersifat "izin bersyarat". Anda memiliki waktu (biasanya 3 hingga 6 bulan) untuk memverifikasi komitmen tersebut.
Ada dua hal vital yang harus Anda lakukan setelah nomor terbit:
Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Dinas Kesehatan setempat akan mengadakan pelatihan atau penyuluhan. Anda wajib ikut untuk mendapatkan sertifikat PKP. Nilai post-test Anda minimal harus 60 untuk lulus. Ini bukti bahwa Anda paham cara mengolah makanan yang higienis.
Pemeriksaan Sarana (Visite) Petugas Puskesmas atau Dinas Kesehatan akan datang ke rumah Anda. Mereka akan memeriksa kebersihan dapur, ventilasi, sumber air, dan pengelolaan sampah.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan Anda tidak memenuhi komitmen ini, nomor PIRT Anda bisa dibekukan atau dicabut oleh sistem.
Standar Label Kemasan PIRT
Seringkali pengajuan ditolak saat verifikasi karena label kemasan tidak sesuai aturan BPOM. Dalam dunia bisnis profesional seperti yang kami terapkan di bukaoutlet.com, packaging adalah identitas, namun ketaatan pada aturan label adalah kewajiban.
Label Anda wajib memuat:
Nama Produk.
Daftar Bahan/Komposisi (urutkan dari yang terbanyak).
Berat Bersih/Isi Bersih.
Nama dan Alamat Produsen.
Keterangan Kadaluarsa (Best Before).
Kode Produksi.
Nomor PIRT.
Kendala yang Sering Dihadapi
Berdasarkan pengamatan kami di lapangan, banyak pelaku usaha gagal karena:
Salah Kategori Pangan: Mendaftarkan sambal botol (risiko menengah-tinggi) ke PIRT, padahal seharusnya BPOM MD.
Sanitasi Buruk: Saat petugas datang, dapur kotor atau berdekatan dengan toilet.
Label Overclaim: Menulis khasiat kesehatan (misal: "Menyembuhkan Kanker") pada label PIRT. Ini dilarang keras.
Kesimpulan
Mengurus Izin PIRT adalah langkah strategis untuk menaikkan kelas usaha makanan rumahan Anda. Meskipun prosesnya kini online, aspek kepatuhan terhadap kebersihan dan keamanan pangan di dunia nyata tetap menjadi penentu utama.
Mulailah dengan merapikan dapur produksi Anda, lalu akses OSS. Dengan legalitas PIRT di tangan, Anda siap mendistribusikan produk ke jaringan pasar yang lebih luas dengan kepala tegak.
