Cara Mengurus STPW Dengan Mudah Dan Cepat

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah dokumen wajib bagi pelaku usaha waralaba di Indonesia untuk memastikan legalitas bisnis.
Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan atau pemerintah daerah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Bagi Anda yang ingin memulai atau mengelola bisnis waralaba, berikut adalah panduan lengkap cara mengurus STPW secara efisien.
Apa Itu STPW?
STPW adalah bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba (franchisor) dan bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba (franchisee).
Dokumen ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019. STPW berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Syarat Mendapatkan STPW
Sebelum mengajukan STPW, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut sesuai peran Anda sebagai franchisor atau franchisee:
Untuk Pemberi Waralaba (Franchisor)
- Fotokopi izin usaha.
- Fotokopi prospektus penawaran waralaba.
- Fotokopi tanda daftar perusahaan (TDP).
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan yang telah disahkan.
- Fotokopi tanda bukti pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
- Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
- Struktur tenaga kerja yang terlibat.
- Informasi komposisi bahan dan barang waralaba (minimal 80% diproduksi di dalam negeri).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan.
Untuk Penerima Waralaba (Franchisee)
- Fotokopi prospektus penawaran waralaba dari franchisor.
- Fotokopi perjanjian waralaba.
- Fotokopi STPW milik franchisor.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan yang telah disahkan.
- Fotokopi tanda bukti pendaftaran HKI.
- Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab.
- Struktur tenaga kerja.
- Informasi bahan waralaba (minimal 80% produksi dalam negeri).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan.
Langkah-Langkah Mengurus STPW Secara Online
Berikut adalah tahapan cara mengurus STPW melalui sistem OSS:
- Siapkan Dokumen Persyaratan
Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan disimpan dalam format digital untuk diunggah ke sistem OSS. - Daftar atau Login ke Sistem OSS
Akses situs resmi OSS di oss.go.id. Jika belum memiliki akun, buat akun baru dengan mengisi data seperti Nomor KTP dan kata sandi. Jika sudah memiliki akun, langsung login. - Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah login, pilih menu "Perizinan Berusaha" lalu "Permohonan Baru". Isi data pelaku usaha, bidang bisnis waralaba, detail usaha, dan produk/jasa yang ditawarkan. Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu terbitkan NIB. - Ajukan STPW
Setelah mendapatkan NIB, lanjutkan dengan mengajukan STPW. Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan melalui sistem OSS. Pastikan dokumen sesuai dengan ketentuan. - Serahkan Dokumen Fisik ke DPMPTSP
Setelah pendaftaran online, cetak NIB dan siapkan dokumen fisik (hard copy) untuk diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah Anda. Petugas front office akan memeriksa kelengkapan berkas. - Proses Verifikasi dan Penerbitan STPW
Jika berkas lengkap, petugas akan memberikan resi tanda terima. Berkas akan diteruskan ke back office untuk verifikasi. Setelah disetujui, STPW akan dicetak dan dapat diunduh melalui sistem OSS atau diambil langsung di DPMPTSP.
Proses Perpanjangan STPW
STPW berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan menyiapkan:
- Dokumen STPW asli.
- Dokumen perubahan data (jika ada).
- Laporan pemakaian produk dalam negeri.
Unggah dokumen tersebut melalui sistem OSS menggunakan akun yang sama. Proses perpanjangan mirip dengan pengajuan awal, dengan pengecekan oleh petugas DPMPTSP.
Manfaat Memiliki STPW
- Legalitas Hukum: STPW memberikan kepastian hukum bagi franchisor dan franchisee, melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
- Kepercayaan Mitra dan Konsumen: Bisnis dengan STPW terlihat lebih profesional dan terpercaya.
- Perkembangan Bisnis: Legalitas yang jelas memudahkan ekspansi dan menarik lebih banyak mitra waralaba.
- Penyelesaian Sengketa: STPW menjadi acuan hukum jika terjadi perselisihan antara franchisor dan franchisee.
Tips Membuat STPW dengan Lancar
- Pastikan semua dokumen lengkap sebelum mengajukan permohonan.
- Periksa kembali data yang diinput di sistem OSS untuk menghindari kesalahan.
- Jika ragu, konsultasikan dengan konsultan perizinan atau DPMPTSP setempat.
- Pantau status pengajuan melalui sistem OSS untuk mengetahui perkembangan.
Kesimpulan
Cara daftar STPW kini lebih mudah dengan sistem OSS yang terintegrasi. Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap dan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat memperoleh STPW dalam waktu singkat, bahkan dalam 1 jam jika berkas lengkap. STPW tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dan peluang ekspansi bisnis waralaba Anda.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, hubungi DPMPTSP setempat atau kunjungi situs resmi Kementerian Perdagangan untuk informasi terkini.